Artikel
PEMBAGIAN BERAS DAN TELOR UNTUK MASYARAKAT DESA JENGGALU YANG TIDAK MAMPU DARI HASIL PEMANFAATAN ISI BUMI Ex HGU SAHABUDIN YANG SUDAH HABIS IZIN NYA TH 2018 SUDAH INKRA PUTUSAN PENGADILAN TAIS
BUMDesa di bawah naungan pemerintah desa dan BPD sangat meminta dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat Jenggalu, agar perjuangan ini tidak berakhir disini dan kedepannya bisa menambah penerima manfaat dari hasil bumi dan pengelolaan lahan ex HGU Sahabudin, menambah pemasukan desa dan memberikan manfaat melalui program ketahanan pangan jagung yg akan di lakukan secara berkelanjutan dan bertambah lahan tanam jagung untuk periode berikutnya.Kesimpulan BUMDesa di bawah naungan pemerintah desa dan BPD sangat meminta dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat Jenggalu, agar perjuangan ini tidak berakhir disini dan kedepannya bisa menambah penerima manfaat dari hasil bumi dan pengelolaan lahan ex HGU Sahabudin, menambah pemasukan desa dan memberikan manfaat melalui program ketahanan pangan jagung yg akan di lakukan secara berkelanjutan dan bertambah lahan tanam jagung untuk periode berikutnya.