Logo Desa

Desa Kayu Arang

Kabupaten Seluma
Provinsi Bengkulu

Loading

Desa Kayu Arang

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang diwebsite resmi Desa Kayu Arang kec, sukaraja kab, seluma

Berita Desa

Komentar Terbaru

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Beri Komentar

Desa

738

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 738 penduduk

732

PEREMPUAN

PEREMPUAN 732 penduduk

1,470

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,470

TOTAL

TOTAL 1,470 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SAIDINA AKSA

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

KUSWANDI ADI PUTRA

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

EFRIZAL

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

SUGIANDA

Tidak Ada di Kantor

KADUN 2

HUSNI

Tidak Ada di Kantor

kadun 3

ASWIN

Tidak Ada di Kantor

KASI KESRA

HENDRI ZULKARNAIN

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

ATIK ERMI YATI

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 13
Kemarin : 28
Total Pengunjung : 112.961
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.60
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 13
Kemarin : 28
Total Pengunjung : 112.961
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.60
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

SAIDINA AKSA

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

KUSWANDI ADI PUTRA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

EFRIZAL

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

SUGIANDA

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

HUSNI

KADUN 2
Tidak Ada di Kantor

ASWIN

kadun 3
Tidak Ada di Kantor

HENDRI ZULKARNAIN

KASI KESRA
Tidak Ada di Kantor

ATIK ERMI YATI

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor